SAKSIKAN dan SUBSCRIBE CHANNEL Pak Anton Guru Esde

Translate

Follow Medsos dan Tokonya Ya !!!

Facebook Instagram shopee

Friday, 3 February 2023

KONSEP HUBUNGAN BANGSA DAN NEGARA

 

MAKALAH

KONSEP HUBUNGAN BANGSA DAN NEGARA

Ditujukan untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Kewarganegaraan

Dosen pengampu : Dace sudjana, M.Pd

 



 

Disusun oleh :

1.     Anwar kamil               (220410103)

2.     Ibnu Fajar S                (220410211)

3.     Siti Nurlela                 (220410108)

 

 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH FATAHILLAH TAHUN AKADEMIK 

2022 – 2023

 

Alamat : kp. Tengah, RT. 03/RW. 06 , Cipeucang, kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor,

Jawa Barat 16820

 

 

 

KATA PENGANTAR

               Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok Kewarganegaraan, dengan judul : “Konsep Hubungan Bangsa dan Negara”.

            kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan do’a, saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan.

            Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatsnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran dan kritik, yangmembangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan.

 

 

 

 

Cileunngsi, 15 Oktober 2022 

 

 

            Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

  

HALAMAN JUDUL.......................................................................................................1

KATA PENGANTAR........................................................................ 2

DAFTAR ISI....................................................................................... 3

BAB I

PENDAHULUAN............................................................................... 4

1.     Latar Belakang................................................................... 4

2.     Rumusan Masalah.............................................................. 4

3.     Tujuan................................................................................ 4

BAB II

PEMBAHASAN.................................................................................. 5

1.     Pengertian konsep Bangsa........................................................ 5

2.     Pengertian konsep Negara........................................................ 6

3.     Hubungan bangsa dan negara................................................... 7

BAB III

PENUTUPAN..................................................................................... 8

1.     Kesimpulan......................................................................... 8

2.     Saran................................................................................... 8

DAFTAR PUSAKA............................................................................ 9


BAB I

PENDAHULUAN

 

      A. Latar Belakang.

Konsep hubungan bangsa dan negara bercirikan dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan suatu negarannya maupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepada warga negarannya suatu fasilitas seperti keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak guna untuk dipatuhi dan dihormati.

Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kehidupannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan manusia yang lainnya. Sehingga manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam satu kelompok pada kelompok tersebut manusia akan membentuk suatu organisasi yang berupaya mengatur dan mengarahkan tujuan hidup kelompok tersebut.

Dimulai dari lingkungan terkecil sampai lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam suatu kelompok keluarga kemudian mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa. Suatu tempat yang terdapat ras, suatu organisasi yang mempunyai cita-cita bersatu hidup dalam daerah tertentu dan memiliki pemerintahan yang sama, negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Jika suatu negara merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan terhadap suatu persekutuan manusia maka suatu bangsa akanmenunjukan persekutuan hidup manusia itu sendiri.

Seperti penjelasan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.

     B. Rumusan masalah.

  1.          Apa pengertian konsep bangsa dan unsur-unsurnya?
  2.          Apa pengertian konsep negara dan unsur-unsurnya?
  3.          Bagaimana konsep hubungan bangsa dan negara?

 

    CTujuan.

  1.          Untuk mengetahui konsep bangsa dan negara
  2.          Untuk mengetahui unsur – unsur bangsa dan negara
  3.          Untuk mengetahui keterkaitan atau hubungan bangsa dan negara


 

BAB II

PEMBAHASAN

 A. Pengertian Konsep Bangsa.

Istilah bangsa mengandung dua pengertian, yaitu bangsa dalam konteks geneologis-antropologis dan bangsa dalam konteks politik. Bangsa dalam konteks geneologis-antropologis merupakan pengertian bangsa yang bersifat alamiah, yakni sekelompok orang yang mempunyai kesatuan asal turunan, bahasa, yang diikat atas dasar persamaan darah atau gen yang mendiami suatu kawasan atau daerah tertentu. Adapun bangsa dalam konteks politik merupakan sekelompok orang yang rasa dan ikatan kesatuannya berdasarkan pada kesamaan cita-cita, tujuan, nasib sehingga mendorong mereka untuk hidup bersama dalam wilayah tertentu demi kelangsungan hidup dan eksistensi mereka.

Didalam suatu bangsa hal penunjang sekaligus menjadi komponen dalam konsep bangsa adalah kesamaan. Kesamaan berarti seorang warga negara yang berkumpul memiliki suatu latar belakang yang serupa dengan warga negara lainnyadidalam negara itu. Seperti halnya bangsa Indonesia memiliki warga negara yang ber- ras yang sangat eksotis dan dapat dibedakan dengan ras-ras negara lain, di Indonesia juga terdapat berbagai macam ras. Suatu bangsa akan terbentuk jika suatu bangsa tersebut memiliki bahsa nasional yang sangat simbolik. Bahasa – bahasa tersebut terbentuk berdasarkan adanya sejarah dari negara tersebut.

1. Unsur – Unsur Bangsa.

Terbentuknya suatu bangsa merupakan faktor penunjang dibentuknya suatu bangsa pada wilayah tertentu maka beberapa unsur sebagai berikut;

·       Suatu wilayah yang terdapat sekelompok manusia

·     Rasa persatuan dalam kelompok tersebut memicu timbulnya keinginan membentuk suatu pemerintahan

·  Adanya wilayah sebagai ruang hidup tempat bermukim dan mencari nafkah bagi kelangsungan hidup

·       Memiliki bahsa, struktur sosial, dan sistem politik yang dikehendaki

·  Memiliki dan menunjukkan identitas kolektif yang menjadi atributsebuah budaya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain

              2 .  Karakter Bangsa.

Tingkah laku dan pribadi suatu negara merupakan cermin karakter ke- khasan suatu bangsa. Sikap tersebut dapat di pengaruhi oleh sesuatu yang sudah ada dan dapat pula karena yang di usahakan pemerintah demi kemajuan bangsannya. Sejarah telah membuktikan bahwa para founding father telah meletakan pondasi dan dasar negara yang menjadi karakter bangsa, yang penting di kembangkan dan di transformasikan agar menjadi milik seluruh warga bangsa negara Indonesia.

 Adanya jiwa nasionalisme dalam sebuah pembangunan bangsa merupakan suatu karakter yang dapat membuat negara dapat menjalankan pembangunannya dengan baik. Untuk itu sikap nasionalisme ini memiliki sasaran untuk memperluas sikap tersebut terhadap warga negara.

B. Pengertian Konsep Negara

            Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

Negara merupakan suatu perserikatan atau wilayah yang mengikat masyarakat dimana dalam negara tersebut ada satu pemimpin yaitu pemerintah yang mengurus tata tertib suatu negara tersebut sehingga keselamatan kelompok manusia didalam negara tersebut terlindungi.

            Negara tercipta karena adanya wilayah, rakyat, pengakuan dari negara lain. Dengan berdirinya suatu bangsa, negara dan kewarganegaraan pasti ada hukum atau tata aturan yang berlaku untuk menjadi panutan. Nah, di negara Indonesia ini tata hukumnya menganut dalam dengan pancasila. Jadi pancasila merupakan sumber dari segala hukum di Indonesia.

            Ada beberapa unsur pembentuk eksistensi negara, yaitu :

1. Wilayah

      Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untukk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintaha akan melaksanakan fungsinya.

2. Rakyat 

     Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipaersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintah tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3.  Pemerintah yang berdaulat.

   Pemerintah yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintah yang berdaulat.

4. Pengakuan dari negara lain.

     Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintah, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

 

C. Konsep Hubungan Bangsa Dan Negara

    Bangsa dan negara memiliki suatu hubungan dalam satu kesatuan penting. Hubungan bangsa dan negara dapat dilihat dalam penuuhan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh negara dan warga negara. Kedua komponen tersebut sangat terikat erat. Jika suatu negara mengalami kerugian maka komponen didalamnya ikut merasakan kerugian tersebut, maka dari itulah suatu negara dan warga negaranya memiliki hubungan emosional. Hubungan yang sangat berkaitan ini dapat dilihat dari suatu warga negara sebagai berikut:

Ø  Memperkenalkan budaya bangsa.

Warga negara akan memiliki hubungan emosional yang kuat antara warga negara dengan negaranya.

Ø  Taat kepada aturan negara.

Setiap warga negara yang memiliki ikatan emosional dengan suatu negaranya akan memberikan kepercayaan kepada negaranya. Pengaturan hubungan berbangsa dan bernegara inilah yang membuat warga negara yakin bahwa setiap aturan yang diberikan negaranya. Manfaat tersebut akan dimiliki oleh warga negara maupun negara itu sendiri.

Ø  Berusaha mengharumkan nama bangsa.

Menjadi seorang negara yang baik akan membatasi perilakunya dalam bermasyarakat. Pengharuman nama bangsa dapat berupa prestasi yang dicapai oleh suatu negara dimanca negara.

      Bangsa yang maju adalah bangsa yang dimana komponen didalamnya termasuk warga negara ikut bergerak dalam pembangunan bangsa itu. Pemenuhan  hak dan kewajiban yang dilakukan oleh negara maupun warga negara merupakan salah satu cara untuk mempersatukan bangsa. Dua komponen tersebut sangatlah penting dalam keberlangsungan suatu negara. Suatu individu tersebut juga harus menjalankan kewajibannya tidak mengingkari maupun melanggar, suatu kewajiban akan membuahkan suatu hak untuk warga negaranya dimata hukum dan suatu pelanggaran dan pengingkaran akan mendapatkan sanksi dimata hukum pula.

 

BAB III

PENUTUPAN

A. Kesimpulan.

    Masyarakat  adalah  persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda-beda tingkatannya.

     Bangsa adalah kelompok manusia atau orang yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan, persaan senasib, sepenanggungan, karakter yang sama, adat-istiadat/budaya yang sama, satu kesatuan wilayah, terorganisir dalam satu wilayah hukum.

   Sikap yang  sesuai dengan patriotisme dan nasioalisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia memakai produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga sebangai bangsa dan Negara Indonesia. Mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan Negara dan lain-lain.

   Sikap yang tidak sesuai dengan nasioalisme dan patriotisme antara lain Egoism, Ekstrimisme, Terorisme, Primordialisme, Sapatisme dan Propinsionalisme.

B. SARAN

     Dalam penyusunan materi makalah ini tentunya masih banyak kekurangan terutama kelengkapan materi dan sumber materi. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian agar nanti kami bisa menulis makalah dengan lebih baik lagi kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA



Armaidy Armawi, buku “Nasioalisme dalam dinamika ketahanan nasional”a

Surbakti , Ramlan, 2010 .Memahami Ilmu Politik. Jakarta. PT.Grasindo.

Fadillah, Ega Nur . 2018. Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara. Dalam        https://www.kompasiana.com/eganurfadillah5648/5c07cd146ddcae3c30477e49/makalah-hubungan negara -dengan-warga-negara ?page=alldiakses pada 3 april 2020.

Sulisworo,Dwi,dkk.2012. Identitas Nasional. http://eprints.uad.ac.id/9433/1/IDENTITAS%20NASIONAL%20Dwi.pdf. Diakses pada 3 April 2020

Hasyim Djalal.2007. Jati Diri Bangsa dalam Ancaman Globalisasi. Pokok-Pokok Pikiran Guru Besar Indonesia . Surabaya .

Nurlaili.2016.Hubungan warga negara atau sebaliknya. https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara. Diakses pada 3 April 2020.

https://www.academia.edu/9978942/konsep_bangsa_dan_negara. Diakses pada 7 April 2020.

https://andiwijianto1994.wordpress.com/pertemuan-3/hakikat-bangsa-dan-negara/. Diakses pada 7 April 2020.

https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/. Diakses pada 7 April.2020.

https://www.academia.edu/38079964/KONSEP_HUBUNGAN_BANGSA_DAN_NEGARA. Diakses pada 7 April 2020.

https://www.researchgate.net/publication / 33028 001 9 _ Pemenuhan _ Hak _dan _Kewajiban _Warga _ Negara _ Indonesia. Diakses pada 7 April 2020.

Tryanto. ( 2013) . Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional. Jurnal PPKn, vol.1.No.1.Januari 2013, 1(1),1-8.

Yusnawan Lubis, M. S. (2018). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Kelas XII SMA/SMK/MAK. ( S. P. Muhammad Taupan, Ed.), Kementrian Pendidikan dan Kewarganegaraan ( Ceakan ke). Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Paristiyanti Nurwardani, D. (2016). Pendidikan Kewarga Negaraan Untuk Perguruan Tinggi. ( cetakan I) . Jakarta : Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

 

 

No comments:

Post a Comment

Hanya anggota Blog Yang Dapat Memberikan Komentar, Komentar yang belum tampil akan dicek terlebih dahulu oleh Admin.

Terima Kasih Atas Komentarnya