MAKALAH
KONSEP HUBUNGAN BANGSA DAN NEGARA
Ditujukan untuk memenuhi Tugas Mata kuliah Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Dace sudjana, M.Pd
Disusun oleh :
1.
Anwar kamil (220410103)
2.
Ibnu Fajar S (220410211)
3.
Siti Nurlela (220410108)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH FATAHILLAH TAHUN AKADEMIK
2022 – 2023
Alamat : kp. Tengah, RT. 03/RW. 06 , Cipeucang, kec.
Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat 16820
KATA PENGANTAR
kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari
bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan do’a, saran dan kritik
sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan
terbatsnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami
mengharapkan segala bentuk saran dan kritik, yangmembangun dari berbagai pihak.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
perkembangan dunia pendidikan.
Cileunngsi, 15 Oktober 2022
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................................1
KATA PENGANTAR........................................................................ 2
DAFTAR ISI....................................................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................... 4
1. Latar Belakang................................................................... 4
2. Rumusan Masalah.............................................................. 4
3.
Tujuan................................................................................
4
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................. 5
1.
Pengertian konsep Bangsa........................................................ 5
2.
Pengertian konsep Negara........................................................ 6
3.
Hubungan bangsa dan negara................................................... 7
BAB III
PENUTUPAN..................................................................................... 8
1.
Kesimpulan......................................................................... 8
2.
Saran................................................................................... 8
DAFTAR PUSAKA............................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Konsep hubungan
bangsa dan negara bercirikan dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga
negara dengan suatu negarannya maupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan kepada warga negarannya suatu fasilitas seperti keamanan,
kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak guna
untuk dipatuhi dan dihormati.
Pada hakikatnya
manusia hidup tidak dapat memenuhi kehidupannya sendiri, manusia senantiasa
membutuhkan manusia yang lainnya. Sehingga manusia dikatakan sebagai makhluk
sosial, manusia hidup dalam satu kelompok pada kelompok tersebut manusia akan
membentuk suatu organisasi yang berupaya mengatur dan mengarahkan tujuan hidup
kelompok tersebut.
Dimulai dari
lingkungan terkecil sampai lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup
dalam suatu kelompok keluarga kemudian mereka membentuk kelompok lebih besar
lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa. Suatu tempat yang terdapat ras, suatu
organisasi yang mempunyai cita-cita bersatu hidup dalam daerah tertentu dan
memiliki pemerintahan yang sama, negara dan bangsa memiliki pengertian yang
berbeda. Jika suatu negara merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan
terhadap suatu persekutuan manusia maka suatu bangsa akanmenunjukan persekutuan
hidup manusia itu sendiri.
Seperti penjelasan diatas, sebuah
bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang
terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu
negara.
B. Rumusan masalah.
- Apa pengertian konsep bangsa dan unsur-unsurnya?
- Apa pengertian konsep negara dan unsur-unsurnya?
- Bagaimana konsep hubungan bangsa dan negara?
C. Tujuan.
- Untuk mengetahui konsep bangsa dan negara
- Untuk mengetahui unsur – unsur bangsa dan negara
- Untuk mengetahui keterkaitan atau hubungan bangsa dan negara
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah
bangsa mengandung dua pengertian, yaitu bangsa dalam konteks
geneologis-antropologis dan bangsa dalam konteks politik. Bangsa dalam konteks
geneologis-antropologis merupakan pengertian bangsa yang bersifat alamiah,
yakni sekelompok orang yang mempunyai kesatuan asal turunan, bahasa, yang
diikat atas dasar persamaan darah atau gen yang mendiami suatu kawasan atau
daerah tertentu. Adapun bangsa dalam konteks politik merupakan sekelompok orang
yang rasa dan ikatan kesatuannya berdasarkan pada kesamaan cita-cita, tujuan,
nasib sehingga mendorong mereka untuk hidup bersama dalam wilayah tertentu demi
kelangsungan hidup dan eksistensi mereka.
Didalam
suatu bangsa hal penunjang sekaligus menjadi komponen dalam konsep bangsa
adalah kesamaan. Kesamaan berarti seorang warga negara yang berkumpul memiliki
suatu latar belakang yang serupa dengan warga negara lainnyadidalam negara itu.
Seperti halnya bangsa Indonesia memiliki warga negara yang ber- ras yang sangat
eksotis dan dapat dibedakan dengan ras-ras negara lain, di Indonesia juga
terdapat berbagai macam ras. Suatu bangsa akan terbentuk jika suatu bangsa
tersebut memiliki bahsa nasional yang sangat simbolik. Bahasa – bahasa tersebut
terbentuk berdasarkan adanya sejarah dari negara tersebut.
1. Unsur – Unsur Bangsa.
Terbentuknya suatu bangsa merupakan faktor penunjang
dibentuknya suatu bangsa pada wilayah tertentu maka beberapa unsur sebagai
berikut;
·
Suatu wilayah yang terdapat sekelompok manusia
· Rasa persatuan dalam kelompok tersebut memicu timbulnya keinginan membentuk
suatu pemerintahan
· Adanya wilayah sebagai ruang hidup tempat bermukim dan mencari nafkah bagi
kelangsungan hidup
·
Memiliki bahsa, struktur sosial, dan sistem politik yang dikehendaki
· Memiliki dan menunjukkan identitas kolektif yang menjadi atributsebuah
budaya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain
2 . Karakter Bangsa.
Tingkah laku dan pribadi suatu negara merupakan cermin
karakter ke- khasan suatu bangsa. Sikap tersebut dapat di pengaruhi oleh
sesuatu yang sudah ada dan dapat pula karena yang di usahakan pemerintah demi
kemajuan bangsannya. Sejarah telah membuktikan bahwa para founding father telah meletakan pondasi dan dasar
negara yang menjadi karakter bangsa, yang penting di kembangkan dan di
transformasikan agar menjadi milik seluruh warga bangsa negara Indonesia.
Adanya jiwa
nasionalisme dalam sebuah pembangunan bangsa merupakan suatu karakter yang
dapat membuat negara dapat menjalankan pembangunannya dengan baik. Untuk itu
sikap nasionalisme ini memiliki sasaran untuk memperluas sikap tersebut
terhadap warga negara.
B. Pengertian Konsep Negara
Menurut
Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu
wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya yang sah terhadap semua golongan
kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari
kehidupan tersebut.
Negara
merupakan suatu perserikatan atau wilayah yang mengikat masyarakat dimana dalam
negara tersebut ada satu pemimpin yaitu pemerintah yang mengurus tata tertib
suatu negara tersebut sehingga keselamatan kelompok manusia didalam negara
tersebut terlindungi.
Negara
tercipta karena adanya wilayah, rakyat, pengakuan dari negara lain. Dengan
berdirinya suatu bangsa, negara dan kewarganegaraan pasti ada hukum atau tata
aturan yang berlaku untuk menjadi panutan. Nah, di negara Indonesia ini tata
hukumnya menganut dalam dengan pancasila. Jadi pancasila merupakan sumber dari
segala hukum di Indonesia.
Ada beberapa unsur pembentuk eksistensi negara, yaitu :
1. Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untukk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintaha akan melaksanakan fungsinya.
2. Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipaersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintah tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
Untuk dapat
disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan dari negara lain baik
secara de facto (nyata)
maupun secara de jure. Sekelompok
orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan
sistem pemerintah, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
C. Konsep Hubungan
Bangsa Dan Negara
Ø Memperkenalkan budaya bangsa.
Warga negara akan memiliki hubungan emosional yang kuat
antara warga negara dengan negaranya.
Ø Taat kepada aturan negara.
Setiap warga negara yang memiliki ikatan emosional dengan
suatu negaranya akan memberikan kepercayaan kepada negaranya. Pengaturan
hubungan berbangsa dan bernegara inilah yang membuat warga negara yakin bahwa
setiap aturan yang diberikan negaranya. Manfaat tersebut akan dimiliki oleh
warga negara maupun negara itu sendiri.
Ø Berusaha mengharumkan nama bangsa.
Menjadi seorang negara yang baik akan membatasi
perilakunya dalam bermasyarakat. Pengharuman nama bangsa dapat berupa prestasi
yang dicapai oleh suatu negara dimanca negara.
Bangsa
yang maju adalah bangsa yang dimana komponen didalamnya termasuk warga negara
ikut bergerak dalam pembangunan bangsa itu. Pemenuhan
hak dan kewajiban
yang dilakukan oleh negara maupun warga negara merupakan salah satu cara untuk
mempersatukan bangsa. Dua komponen tersebut sangatlah penting dalam
keberlangsungan suatu negara. Suatu individu tersebut juga harus menjalankan
kewajibannya tidak mengingkari maupun melanggar, suatu kewajiban akan
membuahkan suatu hak untuk warga negaranya dimata hukum dan suatu pelanggaran
dan pengingkaran akan mendapatkan sanksi dimata hukum pula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan.
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat
yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang
berbeda-beda tingkatannya.
Bangsa adalah kelompok manusia atau orang yang memiliki cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan, persaan senasib,
sepenanggungan, karakter yang sama, adat-istiadat/budaya yang sama, satu
kesatuan wilayah, terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Sikap yang sesuai dengan
patriotisme dan nasioalisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia
memakai produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga
sebangai bangsa dan Negara Indonesia. Mendahulukan kepentingan bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan Negara dan
lain-lain.
Sikap yang tidak sesuai dengan nasioalisme dan patriotisme antara lain Egoism, Ekstrimisme, Terorisme,
Primordialisme, Sapatisme dan Propinsionalisme.
B. SARAN
Dalam penyusunan materi makalah ini tentunya masih banyak kekurangan terutama kelengkapan materi dan sumber materi. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian agar nanti kami bisa menulis makalah dengan lebih baik lagi kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Armaidy Armawi, buku “Nasioalisme dalam dinamika ketahanan nasional”a
Surbakti , Ramlan, 2010 .Memahami Ilmu Politik. Jakarta. PT.Grasindo.
Fadillah, Ega Nur . 2018. Makalah Hubungan Negara dengan Warga Negara. Dalam https://www.kompasiana.com/eganurfadillah5648/5c07cd146ddcae3c30477e49/makalah-hubungan negara -dengan-warga-negara ?page=alldiakses pada 3 april 2020.
Sulisworo,Dwi,dkk.2012. Identitas Nasional. http://eprints.uad.ac.id/9433/1/IDENTITAS%20NASIONAL%20Dwi.pdf. Diakses pada 3 April 2020
Hasyim Djalal.2007. Jati Diri Bangsa dalam Ancaman Globalisasi. Pokok-Pokok Pikiran Guru Besar Indonesia . Surabaya .
Nurlaili.2016.Hubungan warga negara atau sebaliknya. https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara. Diakses pada 3 April 2020.
https://www.academia.edu/9978942/konsep_bangsa_dan_negara. Diakses pada 7 April 2020.
https://andiwijianto1994.wordpress.com/pertemuan-3/hakikat-bangsa-dan-negara/. Diakses pada 7 April 2020.
https://www.yuksinau.id/4-unsur-lengkap-terbentuknya-negara/. Diakses pada 7 April.2020.
https://www.academia.edu/38079964/KONSEP_HUBUNGAN_BANGSA_DAN_NEGARA. Diakses pada 7 April 2020.
https://www.researchgate.net/publication / 33028 001 9 _ Pemenuhan _ Hak _dan _Kewajiban _Warga _ Negara _ Indonesia. Diakses pada 7 April 2020.
Tryanto. ( 2013) . Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional. Jurnal PPKn, vol.1.No.1.Januari 2013, 1(1),1-8.
Yusnawan Lubis, M. S. (2018). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan Kelas XII SMA/SMK/MAK. ( S. P. Muhammad Taupan, Ed.), Kementrian Pendidikan dan Kewarganegaraan ( Ceakan ke). Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Paristiyanti Nurwardani, D. (2016). Pendidikan Kewarga Negaraan Untuk Perguruan Tinggi. ( cetakan I) . Jakarta : Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
No comments:
Post a Comment
Hanya anggota Blog Yang Dapat Memberikan Komentar, Komentar yang belum tampil akan dicek terlebih dahulu oleh Admin.
Terima Kasih Atas Komentarnya