SAKSIKAN dan SUBSCRIBE CHANNEL Pak Anton Guru Esde

Translate

Follow Medsos dan Tokonya Ya !!!

Facebook Instagram shopee

Monday, 2 December 2019

Pendidikan Agama Islam II



Dibawah ini adalah makalah diskusi kelompok tentang hukum pendidikan anak dalam islam. Makalah dibuat untuk materi Pendidikan Agama Islam II. Silahkan copast materinya dibawah ini.










BAB VIII 

PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM 



Makalah ini disusun 

untuk mengikuti kuliah 

Pendidikan Agama Islam II 





KELOMPOK 7 

1. Boleh Diisi - NPM 000000000 

2. Boleh Diisi - NPM 000000000 

3. Boleh Diisi - NPM 000000000 

KELAS S4E 



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA 

FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA, DAN 

ILMU PENGETAHUAN ALAM (FTMIPA) 

UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI 

JAKARTA 

2014 


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Bab.8 Pendidikan Anak dalam Islam”.

Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya para anggota kelompok 7 yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu. Dan tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Eddy Saputra, S.Pd.I selaku dosen pembimbing yang telah membimbing kami.

Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya.

Jakarta, 18 Mei 2014 



Penyusun 


DAFTAR ISI 



Halaman Judul ..................................................................................................... i

Kata Pengantar ..................................................................................................... ii

Daftar Isi .............................................................................................................. iii

BAB I

PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A. Latar Belakang Masalah...................................................................... 1

B. Identifikasi Masalah............................................................................. 1

C. Pembatasan Masalah............................................................................ 2

D. Tujuan Penulisan.................................................................................. 2

E. Sistematika Penulisan.......................................................................... 2

BAB II

PEMBAHASAN........................................................................................ 3

A. Pengertian Pendidikan Islam............................................................... 3

B. Anak sebagai Amanah.......................................................................... 5

C. Hak dan Kewajiban Anak..................................................................... 6

D. Ruang Lingkup Pendidikan Anak........................................................ 12

BAB III

PENUTUP ................................................................................................ 16

A. Kesimpulan.......................................................................................... 16

B. Saran..................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 17

LAMPIRAN NAMA............................................................................................. 18


BAB I 

PENDAHULUAN 


Latar Belakang

Pendidikan anak adalah perkara yang sangat penting di dalam Islam.Di dalam Al-Quran kita dapati bagaimana Allah menceritakan petuah-petuah Luqman yang merupakan bentuk pendidikan bagi anak-anaknya.Begitu pula dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita temui banyak juga bentuk-bentuk pendidikan terhadap anak, baik dari perintah maupun perbuatan beliau mendidik anak secara langsung.

Seorang pendidik, baik orangtua maupun guru hendaknya mengetahui betapa besarnya tanggung-jawab mereka di hadapan Allah ‘azza wa jalla terhadap pendidikan putra-putri islam.

Tentang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)

Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”

Untuk itu seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan di atas, ada beberapa permasalahan yang muncul sebagai berikut ini:

1. Apa pengertian pendidikan anak?

2. Apa saja pendidikan anak dalam Islam?

3. Apa saja hak dan kewajiban anak?

4. Bagaimana ruang lingkup pendidikan anak?

Pembatasan Masalah

Membahas pengertian pendidikan anak, hak dan kewajiban anak, ruang lingkup pendidikan anak.

Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:

1. Mengetahui pengertian pendidikan anak.

2. Mengetahui apa saja pendidikan anak dalam islam.

3. Mengetahui hak dan kewajiban anak.

4. Mengetahui ruang lingkup pendidikan anak.

Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :


BAB I Pendahuluan

Menguraikan latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II Pembahasan

Menguraikan tentang tinjauan teoritis dan pembahasan mengenai pengertian pendidikan anak, hak dan kewajiban anak, ruang lingkup pendidikan anak.

BAB III Penutup

Menguraikan kesimpulan dan saran.

BAB II
PEMBAHASAN 



A. Pengertian Pendidikan Anak dalam Islam

Istilah pendidikan berasal dari kata “didik” dengan memberi awalan “pe“ dan akhiran “kan“, mengandung arti “perbuatan“ (hal, cara dan sebagainya). Istilah pendidikan semula berasal dari bahasa Yunani yaitu “Paedagogie“, yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan “education“ yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa arab istilah ini sering diterjemahkan dengan“Tarbiyah“ yang berarti pendidikan.

Sedangkan pengertian anak dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu : “(1) keturunan, (2) manusia yang masih kecil.

Maka pendidikan tidaklah semata-mata kita menyekolahkan anak ke sekolah untuk menimba ilmu pengetahuan, namun lebih luas dari itu. Seorang anak akan tumbuh kembang dan baik manakala ia memperoleh pendidikan yang parpurna (komprehensif),a agar kelak ia menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama. Anak yang demikian ini adalah anak yang sehat dalam arti luas, yaitu sehat fisik, mental-intelektual, mental sosial dan mental spiritual. Pendidikan itu sendiri sudah harus dilakukan sedini mungkin di rumah maupun di luar rumah, formal di institut pendidikan dan non formal di masyarakat.

Sedangkan pengertian Islam itu sendiri yaitu “Agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Agama islam merupakan sistem tata kehidupan yang pasti bisa menjadikan manusia damai, bahagia dan sejahtera.

Sedangkan menurut Zakiah Daradjat pendidikan anak dalam Islam adalah lembaga pendidikan yang melaksanakan pembinaan pendidikan secara Islami dan pengajaran dengan sengaja, teratur dan terencana, guru-guru yang melaksanakan tugas pembinaan, pendidikan dan pengajaran tersebut adalah orang-orang yang telah dibekali dengan pengetahuan tentang anak didik dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas kependidikan.

Karena sesungguhnya pendidikan adalah masalah penting yang aktual sepanjang zaman. Karena pendidikan orang menjadi maju. Dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi orang mampu mengolah alam yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia. Islam mewajibkan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu dan dianjurkan untuk belajar sejak dari buaian sampai keliang lahat.

Pendidikan agama Islam sangat penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam mencapai ketentraman batin dan kesehatan mental pada umumnya. Tidak diragukan lagi, bahwa agama Islam merupakan bimbingan hidup yang paling baik, pencegah perbuatan salah dan mungkar yang paling ampuh, pengendali moral yang tiada taranya.

Sebab agama bukan ibadah saja, agama mengatur seluruh segi kehidupan, semua penampilan ibu dan bapak dalam kehidupan sehari-hari disaksikan dan dialami oleh anak bernafaskan agama, disamping latihan dan pembiasan tentang agama, perlu dilaksanakan sejak si anak masih kecil, sesuai pertumbuhan dan perkembangan jiwanya. Anak mengenal Tuhan melalui ucapan ibunya waktu ia masih kecil. Apapun yang dikatakan ibunya tentang Tuhan akan diterimanya dan dibawanya sampai dewasa.

Pendidikan anak perlu diperhatikan jika kita bersalah dalam mendidik anak, maka bahayanya tidak menimpa anak itu saja, akan tetapi mengenai banyak orang, masyarakat, bahkan mungkin berpengaruh terhadap generasi berikutnya. Karena itu pendidikan Islam memberikan bimbingan dan petunjuk kepada semua penanggung jawab dan penyelenggara pendidikan, baik didalam keluarga, sekolah dan di masyarakat. Jadi pendidikan anak dalam Islam yaitu usaha berupa pengajaran, bimbingan dan asuhan terhadap anak agar kelak jika selesai pendidikanya dapat memahami, mengerti adn mengamalkan agama Islam serta menjadikannya sebagai jalan kehidupan baik pribadi mampu kehidupan masyarakat.

B. Anak sebagai Amanah

Anak merupakan anugerah termahal bagi orang tua.
Banyak orang tua yang mengharapkannya diberi,sementara banyak juga orang tua yang dengan mudah memperolehnya. Tapi, jangan pula merasa bangga dengan hadirnya anak,jika kita tak mampu membekalinya dengan pendidikan yang benar sesuai ajaran Islam. Karena, selain anugerah, Anak merupakan amanah “berat” yang dititipkan Allah kepada orang tuanya, terlebih lagi di tengah-tengah merosotnya nilai-nilai etika, moral dan gencarnya serangan permisifisme (budaya serba boleh) melalui media elektoronik,tanggung jawab orang tua menjadi kian berat.

Anak memang anugerah, bahkan di dalam al-Qur’an dikatakan sebagai perhiasan hidup,

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…” (QS.al-Kahfi:46).

Bayangkan, jika hidup kita tanpa perhiasan, semuanya akan terasa suram. Untuk itu kita patut bersyukur atas nikmat Allah yang dititipkannya melalui anak-anak kita. Rasa syukur itu dapat kita wujudkan dengan mengasuh dan mendidik mereka berlandaskan fitrah dan kasih sayang.

Selain sebagai anugerah, anak diberikan kepada orang tuanya sebagai amanah ”berat” untuk dipelihara, dididik dan dibina agar berkualitas dan tangguh. Seperti diperintahkan dalam al-Qur’an,

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(QS.an-Nisaa’:9).

Setiap orang tua harus menyadari amanah ini. Karena orang tualah yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya. Jika orang tua tak memiliki kemampuan untuk mendidik, tanggung jawabnya memang dapat dibagi kepada guru di sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Namun peran sentral harus tetap pada orang tua. Caranya, orang tua dapat memilih guru atau sekolah untuk anak-anaknya dengan kriteria yang tepat. Misalnya, guru atau sekolah yang dipilih harus mampu membina anak-anak dengan berbagai disiplin ilmu atas dasar akidah, akhlak,dan ajaran Islam.

Hak dan Kewajiban Anak

Anak merupakan titipan dan Amanah dari Allah SWT, karena amanah, hendak lah kita menjaganya, dan memeliharanya berdasarkan hukum hukum dari Allah. SWT, karena jika kita tidak berhasil menuntunnya di Jalan Allah, kita wajib mempertanggung jawabkannya nanti di akhirat dan itu harus kita yakini,

Sebagai amanah dari Allah bukan serta merta para anak terhindar dari kewajiban kewajiban kewajibannya, baik terhadap orang tuanya, maupun terhadap Allah.SWT.

Keberadaan anak dalam keluarga jika kita bisa memeliharanya dengan baik maka akan menjadi:

1. Penguat iman bagi orang tuanya [QS: 37: 102] seperti yang tergambar dalam kisah Ibrahim ketika merasa kesulitan melakukan titah Allah untuk menyembelih Ismail, justru Ismail membantu agar ayahnya mematuhi perintah Allah swt untuk menyembelihnya,

2. Anak bisa menjadi do'a untuk kedua orang tuanya. [QS: 17: 24],

3. Anak juga dapat menjadi penyejuk hati (Qurratu A'ayun), [QS: 26: 74],

4. Menjadi pendorong untuk perbuatan yang baik [QS: 19: 44].

Namun jika kita tidak bisa menjaga dan memelihara amanat yang indah tersebut maka si anak akan menjadi pada sat bersamaan akan menjadi :
Sumber fitnah, bagi kedua orang tuanya

"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan, dan sesungguhnya, di sisi Allah-lah pahala yang besar." - (QS.8:28)".
Dan bisa juga menjelma menjadi musuh bagi orang tuanya [QS: 65: 14]

Pada umumnya anak akan tumbuh dan berkembang tergantung lingkungan dan yang pasti terwarnai oleh karakter yang dimiliki dan ditularkan oleh kedua orang tuanya.

Menurut pandangan Syekh Mansur Ali Rajab dalam karyanya Ta'ammulat fi falsafah al-Akhlaq terdapat paling tidak lima aspek yang dapat diturunkan oleh orang tuanya kepada anaknya, yaitu:
Jasmaniyah, seperti warna kulit, bentuk tubuh, sifat rambut dan sebagainya.
Intelektualnya, seperti, kecerdasan dan atau kebodohan.
Tingkah laku, seperti tingkah laku terpuji, tercela, lemah lembuat, keras kepala, taat, durhaka.
Alamiyah, yaitu pewarisan internal yang dibawa sejak kelahiran tanpa pengaruh dari faktor eksternal.
Sosiologis, yaitu pewarisan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Hak dan Kedudukan Anak dalam Keluarga Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam, atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah atau hasil pembuahan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut, sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Hak -Hak dari anak anak kita yaitu
Memilih ibu, Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S. An-Nur : 26
"wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)".

Kemudian berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah, daruquthni, dan al-hakim berikut : Dari ‘Aisyah r.a. : "pilihlah untuk tempat air mani kamu; dan nikahilah orang-orang yang sepadan."
Memohon perlindungan kepada Allah swt dari setan sebelum bersetubuh,
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-‘Isra : 64
"....dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka".

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : "Nabi saw bersabda : jika kalian mendatangi istri kalian, ucapkanlah : dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan dan jauhkan syaitan atas rezeki yang yang telah engkau berikan. Jika ditetapkan anak bagi mereka, syaitan tidak akan memberikan bahaya."
Janin dalam perut ibu, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-Baqarah : 222-223 "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."(222).
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."(223).
Adzan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri,
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi' dari bapaknya, berkata : "aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan pada telingan Hasan bin ‘Ali ketika Fatimah melahirkannya seperti adzan waktu shalat."
Riwayat lain dalam kitab sunni, dari Husain bin ‘Ali berkata :
"Barangsiapa yang yang melahirkan anak lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan mengiqamati pada telinga kirinya, maka ummu asy-syibyan tidak akan mengganggunya."
Mentahnik anak, Dari Asma' bahwasanya ia mengandung Abdullah bin zubair di makkah. Ia berkata : "aku keluar dan hamilku telah sempurna(yakni mendekati kelahiran), lalu aku pergi ke madinah, lalu aku beristirahat ke Quba' lalu aku melahirkannya di quba' kemudian aku datang kepada Nabi saw, lalu ia meletakkannya dalam pangkuannya. Kemudian mendoakan dengan kurma kunyahannya lalu dianyam dalam mulutnya, sesuatu yang pertama masuk dalam mulutnya adalah air liur Rasulullah lalu ia mentahniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan baginya. Ia merupakan anak pertama yang dilahirkan dalam islam. (H.R. Muslim)
‘Aqiqah, Mencukur rambut bayi, dan Memberi nama anak dengan nama terbaik, Dari Samurah, sesungguhnya Nabi saw telah bersabda tentang ‘aqiqah : "setiap bayi tergadai pada aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu pula dicukurlah ia dan diberi nama. (H.R. Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dari Hasan).
Menyusui, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah : 233
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan."
Khitan, Sebagaimana sabda Rasulullah saw : "Sesungguhnya Nabi saw bersabda: khitan sunnah bagi laki-laki dan dimuliakan bagi perempuan." (H.R. Ahmad, dari Syadad bin Aus)."
Dan dalam riwayat lain beliau bersabda yang artinya :
Dari Ayyub, ujarnya Rasulullah bersabda : empat hal yang termasuk sunnah-sunnah para Rasul : khitan, mengenakan minyak wangi, siwak, dan menikah." (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).
Nafkah, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah : 233
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa yang menanggung dua anak perempuan kecil atau budak perempuan sehingga mereka baligh, maka dia datang pada hari kiamat, aku dengan dia seperti dua berikut; beliau menghimpun jari-jarinya." (H.R. Tirmidzi)
H{ad}anah (mengasuh anak), Sebagaimana hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi : Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, lalu oa berkata : "wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini memiliki hak dalam perutku, susuku baginya adalah minuman, pangkuanku baginya adalah udara., jika bapaknya menceraikan aku dan ingin memisahkannya dariku." Lalu Rasulullah berkata : ‘engkau lebih berhak atasnya,selama engkau tidak menikah'. (H.R. at-Tirmidzi).
Adil antara anak-anak, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Yusuf : 8-9 (Yaitu) ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, Padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.(8)
Bunuhlah Yusuf atau buanglah Dia kesuatu daerah (yang tak dikenal) supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orang-orang yang baik.(9)
Rasulullah bersabda yang artinya : Nabi saw bersabda, "berbuat adillah dalam pemberian kepada anak-anak kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian senang bila mereka adil dalam berbakti yang sama kepada kamu sekalian(ibu bapak)." (H.R. Muslim).
Memberikan pendidikan yang baik, dalam hal akhlaq maupun dalam hal ibadah, contohnya : Mengajarkan atau memberikan tauladan untuk tidak berbohong, Mengajarkan kepada anak untuk meminta izin ketika memasuki rumah-rumah orang lain, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S an-Nur : 27 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
Melatih mereka untuk mengerjakan shalat sejak kecil,
Sebagaimana hadis Rasul: Rasulullah bersabda: "perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat, ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika meninggalkan) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur antara mereka."
Harta warisan, Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. an-Nisa' : 11
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Sedangkan kewajiban anak terhadap orang tuanya adalah sebagai berikut :
Taat terhadap perintah orang tua dan berbuat baik kepada keduanya selama tidak maksiat kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Isra' : 23 “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S. Luqman : 15)”.
Memberikan nafkah kepada keduanya, ketika keduanya faqir atau sangat membutuhkan sedangkan sang anak hidup berkecukupan.
Sabda Rasulullah saw : "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anak-anak kalian itu merupakan bagian dari pendapatan atau hasil kerja kalian, maka makanlah dari hasil kerja anak-anak kalian itu." (H.R. Abu Daud).

Ruang Lingkup Pendidikan Anak
Anak Didik

Pendidikan ibarat uang logam, selalu memiliki dua sisi yang bisa dibedakan, tetapi tidak bisa dipisahkan. Satu sisi ada yang bertugas sebagai pendidik, di sisi lain ada yang bertugas sebagai peserta/anak didik. Proses pendidikan berarti terjadinya aktivitas antara pemberi dan penerima.

Anak didik merupakan salah satu dari dua sisi tersebut yang memiliki tugas menerima konsep pendidikan agar dirinya terbentuk sebagai insan muslim yang kenal dan tahu akan Tuhan dan agamanya, memiliki akhlak Al-Qur’an, bersikap, bersifat, dan bertindak sesuai dengan kaidah Al-Qur’an, berpikir dan berbuat demi kepentingan umat serta selalu turut ambil bagian dalam kegiatan pembangunan manusia seutuhnya.

Pendidik

Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik sering disebut dengan “murabbi, mu’allim, dan mu’addib”. Ketiga term tersebut mempunyai semantis masing-masing sesuai dengan penggunaannya dalam konteks pendidikan Islam. Di samping itu istilah pendidik juga disebut dengan istilah/panggilan “Al-Ustadz” dan “Al-Syaikh”.

Pendidik berarti juga orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah Allah SWT serta mampu mewujudkan dirinya sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon) dan sebagai makhluk individu yang mandiri.

Pendidik yang utama dan pertama adalah orang tua (ayah dan ibu). Mereka bertanggung jawab penuh atas perkembangan anak-anaknya sejak dalam kandungan sampai mereka beranjak dewasa. Oleh karena itu kesuksesan anak dalam mewujudkan dirinya sebagai khalifah Allah juga merupakan kesuksesan orang tua sebagai pendidiknya. Allah SWT berfirman:

“…..Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….” (QS. Al-Tahrim: 6)

Kurikulum

Secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu“Curir” yang artinya pelari dan “Curere” yang berarti tempat berpacu. Jadi istilah kurikulum ternyata berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi Kuno di Yunani, yang mengandung pengertian “suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish.”9

Dalam bahasa Arab, kata kurikulum agaknya dapat diterjemahkan dengan istilah “manhaj” yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupan.

Secara terminologi, istilah kurikulum digunakan dalam dunia pendidikan, dengan pengertian sejumlah pengetahuan atau mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa guna mencapai satu tingkatan atau ijazah.

Metode

Metode berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata“Metha” dan “Hodos”. “Metha” berarti melalui atau melewati. Sementara “Hodos” berarti jalan atau cara. Oleh karena itu, metode berarti jalan/cara yang harus dilalui untuk mencapai tujuan tertentu, dalam bahasa Arab disebut dengan “Thariqah”.

Dalam konsep pendidikan, kata metode sering digandengkan dengan kata “mengajar” atau yang lebih dikenal dengan istilah “metodologi pengajaran”. Mengajar berarti menyajikan atau menyampaikan sesuatu (sejumlah bahan pelajaran) kepada anak didik10. Jadi metode pengajaran adalah suatu cara yang harus dilalui untuk menyajikan bahan pelajaran agar tercapai tujuan pengajaran.11

Metode pengajaran yang umum dikenal dalam dunia pendidikan terdiri dari : metode ceramah, metode diskusi, metode eksperimen, metode demonstrasi, metode pemberian tugas, metode sosiodrama, metode drill, metode kerja kelompok, metode tanya jawab, metode simulasi, metode karya wisata, dan sebagainya.

5. Evaluasi

Evaluasi berasal dari kata “to evaluate” yang berarti menilai. Kata nilai menurut filosofi pengertiannya ialah “idea of worth”.Menurut Edwin dan Gerald Brown, evaluasi (penilaian dalam pendidikan) berarti seperangkat tindakan atau proses untuk menentukan nilai sesuatu yang berkaitan dengan dunia pendidikan.12 Penilaian dalam pendidikan Islam bertujuan agar keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pendidikan Islam benar-benar sesuai dengan nilai-nilai yang Islami, sehingga tujuan pendidikan Islam yang dicanangkan dapat tercapai. Penilaian dan pengukuran dalam pendidikan Islam akan objektif bila didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.

6. Lingkungan

Dalam arti yang luas lingkungan mencakup iklim, geografis, tempat tinggal, adat istiadat, pengetahuan, pendidikan dan alam.13 Dengan kata lain lingkungan adalah segala sesuatu yang tampak dan terdapat dalam kehidupan yang senantiasa berkembang.14 Lingkungan adalah seluruh yang ada, baik manusia, maupun benda buatan manusia, atau alam yang bergerak atau tidak, kejadian-kejadian, atau hal-hal yang mempunyai hubungan dengan seseorang. Sejauh mana seseorang berhubungan dengan lingkungannya, sejauh itu pula keterbukaan/peluang masuknya pengaruh pendidikan kepadanya.

7. Alat Pendidikan

Untuk mencapai tujuan, pendidikan memerlukan berbagai alat yang dikenal dengan istilah media pendidikan, audio visual, alat peraga, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Media pendidikan meliputi segala sesuatu yang dapat membantu proses pencapaian tujuan pendidikan.15 Oleh karena pendidikan Islam mengutamakan pengajaran ilmu dan pembentukan akhlak, makamedia untuk mencapai ilmu adalah media pendidikan ilmu, sedangkanmedia untuk pembentukan akhlak adalah pergaulan.


BAB III 

PENUTUP 


KESIMPULAN

Pendidikan Anak dalam Islam itu sendiri yaitu “Agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Agama islam merupakan sistem tata kehidupan yang pasti bisa menjadikan manusia damai, bahagia dan sejahtera.

Anak merupakan titipan dan Amanah dari Allah SWT, karena amanah, hendak lah kita menjaganya, dan memeliharanya berdasarkan hukum hukum dari Allah. SWT, karena jika kita tidak berhasil menuntunnya di Jalan Allah, kita wajib mempertanggung jawabkannya nanti di akhirat dan itu harus kita yakini.


SARAN

Dalam pembuatan dan pembahsaan makalah ini kami sebagai penulis mempunyai sebuah tujuan agar kita mengerti apa yang dimaksud dengan pendidikan anak dalam islam, kita juga mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita sebagai anak beserta ruang lingkupnya. Semoga kita bisa menjadi anak yang berbakti kepada agama, keluarga dan lingkungan sekitar kita.















DAFTAR PUSTAKA


Ramyulis, IlmuPendidikan Islam. (Jakarta, KalamMulia, 2004) cet ke-4 h.1
Anton. M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka . 1989 h.30)
http://ullynathar.blogspot.com/2012/09/diposkan-olehznathar-www.html
http://karyailmiah-irfan.blogspot.com/2010/11/pendidikan-anak-dalam-islam.html
http://fathi-website.blogspot.com/2011/12/ruang-lingkup-pendidikan-islam.html








No comments:

Post a Comment

Hanya anggota Blog Yang Dapat Memberikan Komentar, Komentar yang belum tampil akan dicek terlebih dahulu oleh Admin.

Terima Kasih Atas Komentarnya